Bilamana masyarakat kota Palembang ingin melakukan pembuatan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Legalisir, Pembuatan KTP El, Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Perceraian, Disdukcapil Palembang menyediakan layanan online melalui WhatsApp. "Kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan dari Kemendagri.
Urgensi Legalisasi Bukti Fotokopi Oleh Panitera Untuk Pembuktian di Persidangan Oleh Ahmad Rafuan, Hakim Pratama PA Kuala Kapuas PENDAHULUAN Manusia merupakan makhluk sosial, yang artinya dalam kehidupan saling membutuhkan satu sama lain.[1] Dalam relasi hubungan antar sesama manusia, ada unsur kepentingan individu maupun kelompok yang menjadi tujuan dalam kehidupan bersosial. Untuk meraih tujuan atau kepentingan tersebut, tidak jarang terjadi persinggungan atau gesekan antara individu dengan individu yang lain yang disebut dengan konflik atau pertikaian. Konflik adalah hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan sosial, namun konflik dapat dikelola dan diselesaikan untuk mencapai titik temu antara satu kepentingan manusia dengan kepentingan yang lain. Penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui proses non-litigasi maupun litigasi. Penyelesaian konflik melalui proses non-litigasi melalui mediasi, negosiasi, suluh, arbitrase dan metode lainnya untuk mencapai titik temu kesepakatan penyelesaian konflik.[2] Adapun penyelesaian konflik secara litigasi adalah penyelesaian melalui lembaga peradilan. Penyelesaian konflik kepentingan antar individu melalui lembaga peradilan telah diatur sedemikian rupa melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa kepentingan antar individu dipahami sebagai perkara perdata. Penyelesaian perkara perdata di Indonesia secara litigasi diselesaikan melalui dua lembaga peradilan, tergantung dari subjek hukum[3] yang berperkara. Perkara perdata antara orang yang beragama Islam dan/atau badan hukum Islam diselesaikan melalui lembaga peradilan agama.[4] Adapun yang selain itu, diselesaikan melalui lembaga peradilan umum. Penyelesaian perkara perdata melalui lembaga peradilan mengikuti sistem hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, baik melalui lembaga peradilan umum maupun lembaga peradilan agama. Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.[5] Dalam pengertian lain, hukum acara perdata juga diartikan sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.[6] Untuk memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam penegakan hukum perdata materiil, pelaksanaan hukum acara perdata dibatasi dan diawasi oleh asas-asas hukum acara perdata. Salah satu asas dalam hukum acara perdata yang menjadi acuan pelaksanaan adalah asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan bertujuan agar pelaksanaan pemeriksaan perkara perdata di pengadilan dilaksanakan dengan sederhana tanpa bertele-tele, cepat dan tidak memakan banyak biaya. Dalam pelaksanaan tahapan-tahapan persidangan harus memerhatikan asas tersebut, tidak terkecuali dalam tahapan pembuktian. Pembuktian memegang peranan yang sangat penting sebagai landasan dan pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara.[7] Dalam perkara perdata, bukti yang dianggap paling kuat adalah alat bukti surat berupa akta otentik, yang mana kekuatan pembuktiannya sempurna dan mengikat[8], yang terletak pada keaslian surat atau akta tersebut. Sedangkan akta atau surat yang berbentuk fotokopi, sesuai peraturan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 1993, Angka 9, harus terlebih dahulu dicocokkan dengan aslinya dan kemudian dilegalisir oleh Panitera sebelum diajukan sebagai alat bukti di persidangan.[9] Ketentuan mengenai legalisir alat bukti surat yang berbentuk fotokopi oleh Panitera ini, di banyak sisi justru bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebab, alat bukti surat atau akta yang berbentuk fotokopi, selain harus di-nazegelen di kantor pos, juga nantinya akan dicocokkan lagi dengan aslinya oleh Majelis Hakim di persidangan dengan agenda pembuktian. Bagaimana seandainya di satu sisi Panitera menyatakan dokumen fotokopi sesuai dengan aslinya dan memberikan legalisir atas dokumen fotokopi tersebut, namun di sisi lain Majelis Hakim menyatakan dokumen fotokopi tersebut tidak cocok dan tidak sesuai dengan aslinya, atau malah sebaliknya, maka akan muncul pertanyaan krusial tentang pendapat siapa yang harus dijadikan acuan hukum formil pembuktian, Panitera ataukah Majelis Hakim. Pendapat pihak mana pun yang akan diambil, tentu akan menjatuhkan kewibawaan dan kedudukan pihak lainnya. Atau bagaimana seandainya Panitera sedang melaksanakan dinas luar daerah, sedangkan keperluan legalisasi alat bukti dokumen fotokopi mendesak diperlukan untuk pembuktian di persidangan, maka waktu penyelesaian persidangan akan semakin panjang. Selain memakan waktu lebih lama, hal tersebut juga tidak efisien dalam upaya penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh sebab itu, penulis tertarik dan merasa penting untuk mengangkat permasalahan ini ke dalam Paper yang berjudul “URGENSI LEGALISASI BUKTI FOTOKOPI OLEH PANITERA UNTUK PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN”. PERMASALAHAN Bagaimanakah penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan? Bagaimanakah kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam hukum perdata? Bagaimanakah urgensi pelaksanaan legalisasi dokumen alat bukti fotokopi oleh Panitera untuk keperluan pembuktian di persidangan? PEMBAHASAN 1. Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan asas pelaksanaan persidangan yang mengutamakan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Asas tersebut tertuang di dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman[10] jo. Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman[11]. Dalam peraturan perundang-undangan terkait Peradilan Agama, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tertuang dalam Pasal 57 ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama[12]. Asas sederhana bermakna pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat merupakan asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak berlarut-larut. Berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara, telah ada batas waktu penyelesaian perkara paling lama 5 lima bulan untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama, dan paling lama 3 tiga bulan untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Empat Lingkungan Peradilan.[13] Ketentuan mengenai batas waktu tersebut sudah termasuk penyelesaian minutasi. Pengecualian terhadap batas waktu tersebut berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Asas cepat ini dikenal dengan adagium justice delayed justice denied, yang bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak. Asas biaya ringan mengandung arti bahwa biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat. Jika ditelaah dalam sepuluh tahun terakhir, sudah banyak kebijakan yang dilahirkan dan dijalankan oleh Mahkamah Agung untuk mendorong implementasi ketiga asas tersebut. Untuk menjalankan peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan yang efektif dan efisien misalnya, diperkenalkan kebijakan pendukung berupa penggunaan teknologi informasi. Para pihak yang berperkara bahkan masyarakat umum bisa melakukan penelusuran perkara melalui SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Di beberapa Pengadilan Agama telah diterapkan penggunaan SMS Reminder SMS Gateway untuk mengingatkan para pihak mengenai jadwal persidangan, untuk meminimalisir adanya penundaan sidang yang disebabkan kealpaan para pihak menghadiri sidang sehingga harus dipanggil ulang, yang mengakibatkan penguluran waktu penyelesaian perkara. Selain itu, telah digalakkan sisten court calendar yang menekankan aspek kepastian jadwal pelaksanaan persidangan, sehingga meminimalisir adanya penundaan persidangan dengan alasan yang tidak substansial. Yang terbaru, adalah implementasi e-court dan e-summons yang berimplikasi pada berkurangnya biaya dan waktu penyelesaian perkara[14]. 2. Alat Bukti Surat dan Kekuatan Pembuktiannya dalam Hukum Acara Perdata Sengketa yang diajukan ke lembaga peradilan akan diputus melalui putusan hakim. Untuk meyakinkan hakim akan kebenaran dalil suatu gugatan atau menolak suatu dalil dan tuntutan, penggugat atau tergugat yang telah dibebani pembuktian harus membuktikannya dengan alat-alat bukti. Alat-alat bukti tersebut ditentukan oleh Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUHPerdata BW, yaitu[15] Alat bukti surat; Saksi-saksi; Persangkaan; Pengakuan; Sumpah Dalam perkara perdata yang menekankan pada aspek formil[16], kedudukan alat bukti surat dianggap lebih kuat dibanding alat bukti lainnya. Sudikno Mertokusumo mengartikan alat bukti surat alat bukti tertulis sebagai“Segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah fikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian”.[17] Surat yang dibuat dan memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan yang ditandatangani[18], dan sejak semula dengan sengaja dibuat untuk pembuktian disebut sebagai surat akta.[19] Akta dibedakan menjadi dua, yakni akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik adalah suatu surat yang bentuknya ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang untuk itu.[20] Sedangkan akta di bawah tangan adalah akta atau surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan, tanpa bantuan pejabat atau pegawai umum, yang bertujuan untuk dijadikan alat bukti tentang peristiwa yang tercantum di dalamnya.[21] Akta otentik merupakan bukti yang sempurna bagi para pihak.[22] Pengertian bukti yang sempurna adalah apabila bukti akta otentik tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan maka hakim harus menganggap cukup alat bukti tersebut sebagai bukti kebenaran peristiwa atau dalil, tanpa meminta tambahan alat bukti lainnya. Undang-undang mengharuskan hakim meyakini kesempurnaan bukti akta otentik, karena akta otentik dibuat oleh pejabat yang berwenang yang ditunjuk undang-undang. Namun demikian, pihak lawan berhak menyangkal kebenaran akta otentik tersebut, tentunya dengan alat bukti yang otentik pula.[23] Pada prinsipnya, kekuatan suatu bukti surat hanya terletak pada asli surat yang berbentuk akta.[24] Jadi, surat yang berkekuatan bukti hanyalah akta yang asli. Salinan atau ikhtisar dari suatu akta boleh dipercaya apabila sama dengan aslinya. Begitu pula fotokopi dari akta otentik, dapat dipercaya apabila sesuai dengan aslinya. Hanya saja fotokopi dari suatu akta memiliki ketentuan tambahan supaya bernilai pembuktian. 3. Urgensi Legalisasi Bukti Fotokopi Oleh Panitera Untuk Pembuktian di Persidangan Ketentuan mengenai pembuktian mengatur bahwa dokumen fotokopi yang akan dijadikan sebagai alat bukti, harus dilegalisir dengan cara dicocokkan dengan aslinya, kemudian dinyatakan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya. Untuk keperluan pembuktian di persidangan, yang berwenang melakukan legalisir terhadap fotokopi tersebut adalah Panitera, yang diatur di dalam Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 1993, dan ditegaskan melalui Surat Mahkamah Agung Nomor MA/Kumdil/225/VIII/K/1994 tentang Legalisasi Surat. Secara yuridis, ketentuan mengenai legalisasi alat bukti surat fotokopi memiliki payung hukum. Namun menjadi menarik ketika ketentuan tersebut dikaji dari aspek sosiologis, filosofis dan pragmatis, sehingga akan ditemukan efektifitas hukum untuk menguji urgensi ketentuan legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera tersebut. Membicarakan efektifitas hukum, berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektifitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi tiga syarat, yakni berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis,[25] serta ditambah dengan aspek pragmatis. Penjelasan mengenai berlakunya suatu peraturan sebagai kaidah adalah sebagai berikut[26] Berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan; Berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh masyarakat berdasarkan teori kekuasaan, atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat; Berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif tertinggi; Berlaku secara pragmatis, yaitu apabila bersifat praktis dan berguna bagi umum dengan mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan kemanfaatan.[27] Kalau dikaji secara mendalam agar suatu hukum dapat berfungsi secara efektif dan efisien, maka setiap peraturan harus memenuhi unsur-unsur kaidah di atas secara kumulatif, bukan alternatif, sebab 1 apabila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis, ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati; 2 kalau hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan, kaidah itu menjadi aturan pemaksa; 3 apabila hanya berlaku secara filosofis, kemungkinan kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan;[28] 4 dan apabila hanya berlaku secara pragmatis, kemungkinan kaidah itu hampa dari kepastian dan keadilan[29]. Berbicara mengenai efektifitas hukum, juga tidak terlepas dari empat faktor yang mempengaruhi keberfungsiannya, yakni 1 kaidah hukum atau peraturan itu sendiri; 2 petugas yang menegakkan atau menerapkan; 3 sarana atau fasilitas yang mendukung pelaksanaan kaidah hukum; dan 4 masyarakat yang terkena dampak peraturan tersebut. Dengan mengkaji aturan mengenai legalisasi alat bukti surat/akta fotokopi oleh Panitera menggunakan kaidah efektifitas dan efisiensi pemberlakuan hukum, maka akan dapat ditemukan urgensi pelaksanaan peraturan tersebut. Secara yuridis, aturan bahwa dokumen alat bukti surat/akta yang berbentuk fotokopi harus dilegalisasi oleh Panitera memiliki payung hukum melalui Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 1993, dan ditegaskan melalui Surat Mahkamah Agung Nomor MA/Kumdil/225/VIII/K/1994 tentang Legalisasi Surat. Artinya, aturan tersebut berlaku secara yuridis. Secara sosiologis, jika menggunakan sudut pandang teori kekuasaan, aturan tersebut dapat dipaksakan untuk diberlakukan. Namun jika dilihat dari sudut pandang pengakuan masyarakat, maka aturan tersebut tidak diakui oleh masyarakat baik secara eksplisit maupun implisit, malahan ketentuan tersebut justru menambah rumit proses perkara yang akan dihadapi oleh masyarakat di lembaga peradilan. Secara filosofis, ketentuan tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas peradilan sederhana menginginkan proses peradilan bersifat sederhana serta tidak rumit dan asas cepat menginginkan proses peradilan diselesaikan dalam waktu yang singkat dan padat, sedangkan ketentuan mengenai legalisasi akta fotokopi tersebut memperpanjang alur pembuktian oleh para pihak. Sebab para pihak harus menemui Panitera terlebih dahulu untuk meminta legalisir akta fotokopi. Padahal Panitera memiliki tugas-tugas penting lain yang juga harus dilaksanakan. Belum lagi apabila Panitera dalam keadaan melaksanakan dinas luar daerah, padahal bisa jadi keperluan legalisasi alat bukti fotokopi sudah sangat mendesak untuk pembuktian di persidangan, sehingga dapat mengakibatkan tertundanya proses pembuktian dan semakin lamanya penyelesaian perkara. Ketika sidang pembuktian pun, Majelis Hakim akan melakukan pencocokkan kembali alat bukti fotokopi dengan aslinya, sehingga ketentuan bahwa bukti fotokopi harus dilegalisir oleh Panitera sangat tidak efektif dan tidak efisien. Belum lagi apabila terjadi perbedaan pendapat antara Panitera dengan Majelis Hakim mengenai sesuai atau tidaknya bukti fotokopi dengan aslinya, maka pendapat pihak manakah yang harus dijadikan pegangan dalam pembuktian. Pendapat pihak mana pun yang dipilih berpotensi menurunkan kewibawaan pihak lainnya apabila terjadi perbedaan pendapat tersebut. Asas biaya ringan, menginginkan proses peradilan dilaksanakan dan diselesaikan dengan biaya seminimal mungkin. Ketentuan mengenai legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera mengharuskan para pihak membayar biaya legalisir sebesar dua ratus lima puluh rupiah.[30] Meskipun jumlah tersebut bukan jumlah uang yang besar di masa sekarang ini, tetapi setidaknya pengeluaran para pihak dalam berperkara dapat ditekan seminimal mungkin. Secara pragmatis, ketentuan tersebut tidak bersifat praktis bahkan cenderung membuat rumit para pihak. Terlebih ketika para pihak memerlukan legalisasi oleh Panitera, namun Panitera sedang memiliki banyak pekerjaan penting lainnya, atau bahkan Panitera sedang dalam keadaan dinas luar daerah. Bahkan ketentuan tersebut bisa saja menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi para pihak jika pada proses pembuktian nantinya, Majelis Hakim akan melakukan pencocokkan kembali antara bukti fotokopi dengan akta aslinya. Melihat dari argumentasi di atas, ketentuan mengenai legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera memenuhi unsur berlaku secara yuridis, namun tidak memenuhi unsur berlaku secara sosiologis, filosofis, dan pragmatis. Sehingga jika dikaitkan dengan pendapat Zainuddin Ali, ada kemungkinan aturan tersebut merupakan kaidah hukum yang mati. Selain itu, apabila dikaitkan dengan empat faktor keberfungsian hukum, ketentuan tersebut secara memiliki relasi secara negatif terhadap tiga faktor, yakni 1 petugas yang menegakkan dan menerapkan; 2 sarana atau fasilitas yang mendukung pelaksanaan kaidah hukum; dan 3 masyarakat yang terkena dampak peraturan tersebut. Oleh sebab itu, Penulis menyimpulkan bahwa ketentuan legalisasi alat bukti surat/akta fotokopi oleh Panitera untuk pembuktian di persidangan sangat tidak efektif dan tidak memiliki urgensi untuk diterapkan. PENUTUP 1. KESIMPULAN Dalam pelaksanaan persidangan, penting untuk menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas sederhana berarti proses peradilan tidak rumit dan bertele-tele. Asas cepat terkait dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak memakan waktu lama. Asas biaya ringan menginginkan pelaksanaan dan penyelesaian perkara peradilan menggunakan biaya seminimal mungkin. Dalam perkara perdata, alat bukti surat atau akta memiliki kedudukan utama dan kekuatan yang sempurna. Kekuatan pembuktian akta terletak pada aslinya. Sedangkan bukti salinan atau fotokopi harus sesuai dengan akta aslinya. Secara yuridis, alat bukti akta fotokopi harus dilegalisir oleh Panitera. Namun secara sosiologis aturan tersebut tidak mendapat pengakuan maupun penolakan oleh masyarakat baik secara eksplisit maupun implisit. Secara filosofis, ketentuan tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Secara pragmatis, aturan tersebut tidak bersifat praktis bahkan cenderung tidak berguna. Jika dikaitkan dengan faktor keberfungsian hukum, ketentuan legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera memiliki relasi negatif terhadap tiga faktor, yakni petugas yang menegakkan dan menerapkan; sarana atau fasilitas yang mendukung pelaksanaan; dan masyarakat yang terkena dampak peraturan tersebut. Sehingga, kesimpulannya aturan mengenai legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera untuk pembuktian di persidangan sangat tidak efektif dan tidak memiliki urgensi untuk diterapkan. 2. SARAN Kepada unsur pembentuk peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksana agar menghapus atau merevisi ketentuan legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera. Kepada unsur lembaga peradilan agar memberi kemudahan pencocokkan alat bukti fotokopi hanya oleh Majelis Hakim pada sidang pembuktian. Kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agar mempersiapkan dokumen alat bukti fotokopi dan aslinya untuk dicocokkan pada sidang pembuktian. DAFTAR PUSTAKA BUKU Mukti Arto, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar, Cetakan ke-II, 2018. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti, 1990. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1989. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, 1999. Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian, Citra Aditya Bakti, cet. II, 2012. Sarmin Syukur, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Jaudar Press, 2017. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta Liberty, 1988. Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta Rajawali Pers, 2010. Wildan Suyuthi Mustofa, Panitera Pengadilan, Jakarta Tatanusa, 2002. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Bandung Sumur Bandung, 1982. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta Sinar Grafika, cet. Ke-XVI, 2016. Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta Balitbang Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, 2010. Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta Sinar Grafika, cet. V, 2011. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Het Herziene Indonesisch Reglement HIR. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura RBg. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor Nomor 50 Tahun 2009. MAHKAMAH AGUNG RI Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 1993. PERMA Nomor 3 Tahun 2018. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 499 K/Sip/1970. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 701 K/Sip/1974. SEMA Nomor 2 Tahun 2014. SEMA Nomor MA/Kumdil/225/VIII/K/1994. FOTENOTE [1] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1989, h. 29. [2]Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta Rajawali Pers, 2010, h. 11. [3]Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang disebut orang. Orang dalam pengertian hukum adalah manusia pribadi dan badan hukum. Lihat Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti, 1990, h. 27. [4]Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Lihat juga A. Mukti Arto, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta Pustaka Pelajar, Cetakan ke-II, 2018, h. 307. [5]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta Liberty, 1988, h. 2. [6]Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Bandung Sumur Bandung, 1982, h. 13. [7]Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta Balitbang Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, 2010, h. 101. [8]Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta Sinar Grafika, cet. Ke-XVI, 2016, h. 545. [9]Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 1993, Angka 9. Lihat juga Surat Mahkamah Agung Nomor MA/Kumdil/225/VIII/K/1994 tentang Legalisasi Surat. [10]Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. [11]Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. [12]Undang-Undang Nomor Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. [13]SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Empat Lingkungan Peradilan [14]Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. [15]Sarmin Syukur, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Jaudar Press, 2017, h. 419. [16]Dalam hukum acara perdata berlaku sistem pembuktian positif atau positief wettelijk bewijsleer, dimana yang dicari oleh hakim adalah kebenaran yang formal. Lihat Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian, Citra Aditya Bakti, cet. II, 2012, h. 2. [17]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara…, h. 116. [18]Suatu akta harus ditandatangani di dalam Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Paraf atau nama dengan huruf balok saja tidak cukup. Lihat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 499 K/Sip/1970. [19]Sarmin Syukur, Hukum Acara…, h. 421. [20]Pasal 165 HIR. [21]Sarmin Syukur, Hukum Acara…, h. 424. [22]Pasal 165 HIR/Pasal 285 RBg dan Pasal 1870 KUHPerdata. [23]Sarmin Syukur, Hukum Acara…, h. 426. [24]Pasal 301 RBg. [25]Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta Sinar Grafika, cet. V, 2011, h. 94. [26]Ibid. [27]Pragmatis artinya bersifat praktis dan berguna bagi umum, bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan kemanfaatan. Lihat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, 1999. Menurut Zainuddin Ali, efektifitas hukum dilihat dari tiga aspek berlakunya hukum, yakni secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Adapun kaidah berlaku secara pragmatis merupakan tambahan dari penulis. [28]Zainuddin Ali, Filsafat Hukum…, h. 94 [29]Poin ini merupakan tambahan dari Penulis. [30]Wildan Suyuthi Mustofa, Panitera Pengadilan, Jakarta Tatanusa, 2002, h. 24.
DasarHukum. Dasar hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan adalah: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk; Undang-Undang Nomor 32 tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 12 Nopember 1946 Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan
Bloggersiana – Kali ini saya akan jelaskan mengenai tulisan Legalisir Surat Cerai Di Kantor Pos yang termasuk kategori Dokumen, yuk kita mulai Surat Cerai Di Kantor Pos – Jika Anda ingin menikah di luar negeri, tetapi status Anda adalah janda/pemberi, maka Anda harus berhati-hati untuk melegalkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan yang asli di Mahkamah Agung, karena akta cerai Anda sangat penting dan sangat penting. harus disahkan di Mahkamah Agung, disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disahkan di Kementerian Luar Negeri dan disahkan di kedutaan. Persyaratan pengesahan di pengadilan agama bodilag Mahkamah Agung 3. Surat kuasa, jika dikelola oleh pihak ketiga/service center dan fotokopi KTP yang berwenang. Contents1 Legalisir Surat Cerai Di Kantor Pos2 Persyaratan Pengajuan Gugatan/ Beranda Halaman Jasa Legalisir Akta Cerai Kedutaan Jasa Legalisir Ijazah Universitas Muhammadiyah Bengkulu Di Kemenristek Dikti Pengacara Perceraian Di Bali perceraian Adat Bali Ransel, Author At My Travel Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Pa Kasongan Dan Pt. Pos Indonesia3 Legalisasi Akta Cerai Di Kedutaan Belanda –4 Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag Resmi , Murah Dan Terpercaya5 Cara, Prosedur, Serta Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Prosedur Legalisir Di Kedutaan Share this Related posts PT Jangkar Global Groups menyediakan jasa penerjemahan tersumpah serta paket yang dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri dan dilegalisir oleh kedutaan terkait. Staf kami berpengalaman, cepat, akurat, handal dan profesional, sehingga Anda tidak perlu khawatir dan khawatir berdiri dalam antrian di loket legalisasi dan hilir mudik di tengah kemacetan jalanan ibu kota Jakarta. Persyaratan Pengajuan Gugatan/permohonan Sebelum melakukan pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pastikan Anda telah mengesahkan akta cerai dan salinan putusan pengadilan di pengadilan setempat, karena akan lebih memudahkan Anda untuk mengesahkan akta cerai dan salinan putusan pengadilan di Mahkamah Agung. Pengadilan Badilago, karena Mahkamah Agung Badilago akan dikonfirmasi di pengadilan setempat dan memeriksa akta cerai secara online. Jika akta cerai palsu, MA Badilag tidak akan melegalkan akta cerai Anda. Cara kirim dokumen Jungleland bisa melalui JNE, TIKI, Kantor Pos DHL atau Gojek dan Grab. Setibanya dokumen di PT Jangkar Global Groups, staff kami akan menginformasikan bahwa paket sudah diterima dengan baik dan langsung diproses sesuai keinginan pelanggan. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 22 Mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk memberikan layanan terbaik, cepat dan dapat diandalkan kepada pelanggan. Kontak Yang ingin mendapatkan stiker dari Kementerian Luar Negeri harus membaca updatenya. Antrian untuk mendapatkan stiker legalisasi di Kementerian Luar Negeri di Jakarta saat ini. Antrean stiker legalisasi di Kementerian Luar Negeri awal tahun ini untuk pengambilan stiker legalisasi dari Kementerian Luar Negeri terkadang… Beranda Halaman Utama Yang mau legalisir dokumen di Kedutaan Australia wajib baca ini. Aturan legalisasi dokumen saat ini di Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Aturan Legalisasi di Kedutaan Besar Australia Jika Anda perlu melegalkan dokumen di Kedutaan Besar Australia, buka… Kami ingin menanyakan dokumen apa saja yang bisa dilegalisir di Kementerian RI. Pengesahan perjanjian pendahuluan di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Pengesahan Perjanjian Sebelumnya Perjanjian pra-gambar atau perjanjian sebelumnya adalah perjanjian yang dibuat secara sah… Bagi yang membutuhkan legalisasi di kedutaan, kenali dulu prosedurnya. Dilegalisir di Kedutaan Besar Brasil di Jakarta, Apa Saja Persyaratannya? Legalisir di Kedutaan Brasil di Jakarta Sebelum pergi ke Kedutaan Brasil. Dokumen harus di legalisir… Jasa Legalisir Akta Cerai Kedutaan Perancis Pengalaman legalisasi saya di Kedutaan Taiwan agak rumit. Antigen diperlukan sebelum legalisasi di Kedutaan Taiwan saat PPKM Antigen diperlukan sebelum legalisasi Banyak perubahan yang terjadi selama PPKM saat harus masuk kantor pemerintahan,… Legalisasi di Kementerian, khususnya di Kementerian Luar Negeri, secara bertahap dinormalisasi. Jadwal pengesahan di Kementerian Luar Negeri dinormalisasi pada PPCM terakhir. Jadwal Pengesahan Berbentuk Kementerian Luar Negeri Untuk pengesahan dokumen, sejak sekitar 10 September sudah dibuka… Bagaimana dokumen dilegalisir di kedutaan Amerika? Mari kita lihat cerita saya. Legalisir Perceraian di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Legalisasi Akta Cerai Klien saya akan menikah di Amerika Serikat, jadi dokumennya perlu dilegalisir. Mensahkan… Jasa Legalisir Ijazah Universitas Muhammadiyah Bengkulu Di Kemenristek Dikti 08559910010 Bagi yang membutuhkan informasi dan ingin mengetahui jadwal legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Pengesahan MFA pada saat perubahan jadwal PPKM. Pengesahan PPKM Kemenlu periode PPKM di Jawa Bali dan beberapa daerah negara lain terus berlanjut… Untuk menikah di luar negeri, Anda perlu mengurus beberapa dokumen yang lebih rumit. Menikah di Bosnia, dokumen perlu diterjemahkan? Menikah di Bosnia Menikah dengan pria dari negara lain… Menjawab beberapa pertanyaan dari pembaca tentang legalisasi dokumen setelah membaca artikel saya sebelumnya. Dimana legalisasi dokumen untuk keperluan di Indonesia? Dimana untuk melegalkan dokumen? Urusan rumah tangga termasuk pengesahan dokumen-dokumen yang digunakan untuk tujuan… Perceraian termasuk hal-hal yang memerlukan prosedur panjang untuk menyelesaikannya. Putusnya hubungan suami istri dapat diformalkan dengan mengajukan gugatan cerai di pengadilan setempat. Pengacara Perceraian Di Bali perceraian Adat Bali Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, telah dijelaskan bahwa kasus perceraian bagi umat Islam dirujuk ke pengadilan agama. Pasangan non-Muslim dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan distrik. Perceraian bukanlah perkara yang mudah, sehingga perlu dipahami tata cara yang relevan sebagai berikut Mengakhiri pernikahan bukanlah tugas yang mudah. Pemrosesan dokumen perceraian tidak hanya terkait dengan keadaan pikiran, tetapi juga dengan birokrasi, yang membutuhkan waktu dan pemahaman. Biasanya proses perceraian tahap pertama memakan waktu hingga 6 bulan. Berikut tata cara pembuatan akta cerai Sejumlah dokumen akan diperlukan untuk prosedur perceraian. Secara umum, dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut Oleh karena itu, untuk mengajukan gugatan harta bersama perlu dilengkapi berkas tambahan. Namun beberapa di antaranya adalah sertifikat tanah, BSKB, STNK dan dokumen terkait lainnya. Ajukan gugatan cerai di pengadilan agama bagi penggugat muslim atau pengadilan negeri penggugat nonmuslim setelah melengkapi dokumen yang diperlukan. Anda harus mendaftar ke pengadilan tempat tinggal terdakwa, untuk memudahkan terdakwa menghadiri persidangan. Gugatan ini dapat diajukan oleh suami atau istri. Jika Anda berada di pengadilan, segera pergi ke pusat bantuan hukum untuk mengajukan gugatan. Petugas akan menginstruksikan pemohon untuk membuat pernyataan mengenai fakta kejadian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan alasan persidangan. Garis waktu dimulai dari awal pernikahan, dengan apa yang menyebabkan pertengkaran, sehingga mereka memutuskan untuk bercerai. Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Pa Kasongan Dan Pt. Pos Indonesia Jika Anda memasukkan informasi yang tidak jelas dan membingungkan pengadilan, akan sulit untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Oleh karena itu, cerita ini harus faktual, dalam bahasa yang sederhana, tidak bertele-tele dan rinci agar pengadilan dapat menerimanya. Dengan demikian, hakim juga dapat memahami alasan mengapa perkawinan ingin diakhiri dan dapat menerima permohonan cerai. Setelah kronologis permasalahan selesai, prosedur pengurusan dokumen cerai selanjutnya adalah pembuatan draf gugatan cerai. Surat ini menyebutkan identitas pasangan, alasan pengajuan gugatan, dan permohonan. Petisi adalah tuntutan yang diminta oleh penggugat agar hakim dapat mengabulkannya. Misalnya, menerima keinginan penggugat tentang perceraian, hak asuh, dan pembagian harta. Persiapkan biaya yang diperlukan agar proses dapat berjalan lancar tanpa banyak kendala berarti. Sebagai aturan, biaya proses perceraian dibayar oleh penggugat. Di bawah ini adalah perkiraan biaya berdasarkan langkah-langkah yang perlu Anda ambil dari awal pendaftaran Legalisasi Akta Cerai Di Kedutaan Belanda – Berdasarkan perkiraan yang diberikan, penggugat harus diberikan setidaknya Namun, biaya ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan masing-masing pengadilan. Pada dasarnya penggugat dapat menangani cerai sendiri sampai akta cerai diajukan, namun jika ingin lebih praktis bisa menggunakan jasa pengacara dengan biaya 10 sd 60 juta untuk seluruh proses pendaftaran hingga penggugat. surat cerai diterbitkan. Setelah dokumen dan biaya siap, penggugat juga perlu memanggil saksi yang hadir selama persidangan. Tujuannya adalah untuk memperkuat alasan perceraian dan mematuhi perintah pengadilan. Usai mendaftarkan gugatan, pengadilan langsung mengirimkan surat panggilan ke sidang pertama. Pada sidang pertama dilakukan mediasi agar kedua belah pihak dapat berdamai dan kemudian mencabut gugatan. Saksi juga akan hadir di pengadilan. Jika keputusan bulat, itu akan berlanjut sampai diputuskan untuk bercerai melalui pengadilan kedua. Selain itu, akta cerai akan dilengkapi dan pasangan akan resmi bercerai. Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kemenag Resmi , Murah Dan Terpercaya Setelah berhasil menyelesaikan prosedur penerbitan dokumen perceraian, langkahnya tidak berhenti di situ. Anda perlu memverifikasi salinan data, yaitu melegalkannya. Legalisasi adalah proses pemberian stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk tujuan menyetujui suatu dokumen. Salinan dokumen Anda ditandai sebagai dilegalisir untuk menyatakan bahwa itu cocok dengan versi aslinya. Tujuan utama dari legalisasi adalah untuk membuat dokumen yang dianggap sah secara hukum. Begitu pula dengan kebenaran tentang perceraian, yang tidak hanya disahkan oleh pengadilan agama, tetapi juga disahkan secara hukum. Hal ini dapat mencegah beberapa hal yang tidak diinginkan. Contohnya masalah izin tinggal di luar negeri, dengan keluarga atau dengan pasangan baru nanti. Sekarang dokumen dipalsukan dan digunakan untuk kasus yang tidak bertanggung jawab. Seringkali ini terjadi tanpa sepengetahuan pemilik dokumen. Akta cerai juga tidak terlepas dari jenis perbuatan ini. Cara, Prosedur, Serta Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Saat disahkan, dilampirkan tanda yang jelas bahwa isi dokumen sesuai dengan kenyataan. Selain keaslian data yang dapat menjadi bukti perceraian, pengesahan juga melindungi dokumen dari orang lain selain pemilik surat. Mengurus surat cerai bukanlah tugas yang mudah karena membutuhkan sejumlah proses yang panjang. Kesiapan mental dan finansial memang penting, namun juga harus dibarengi dengan pemahaman hukum yang memadai. Hal ini cukup menyita waktu dan tenaga seseorang, belum lagi pengesahannya yang memerlukan persetujuan khusus. Kami memahami bahwa sulit bagi Anda untuk menemukan waktu dan sumber daya untuk melegalkan. Untuk itulah kami di Angkar Global Group hadir untuk membantu Anda menyelesaikan proses legalisasi agar akta cerai Anda tervalidasi secara resmi. Dalam prosesnya, kami selalu memastikan keamanan dan ketepatan waktu dokumen untuk menjaga kepercayaan pelanggan kami. Prosedur Legalisir Di Kedutaan Jerman Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Jangkar Group berkomitmen untuk memberikan layanan end-to-end terbaik. Keuntungan menggunakan layanan kami adalah pembayaran penuh dilakukan setelah legalisasi dokumen berhasil. Ada garansi uang kembali jika proses tidak berjalan lancar. Jadi tunggu apa lagi? Setelah menyelesaikan surat cerai, Anda bisa langsung menghubungi kontak yang tertera di website kami untuk berkonsultasi dengan staf berpengalaman untuk informasi penting yang bisa membantu. Disetujui oleh Kementerian Hukum Legalisir dokumen di kantor pos, cara mengurus surat cerai di luar kota, harga materai di kantor pos, pinjaman di kantor pos, legalisir ijazah di kantor pos, cara menabung di kantor pos, lowongan kerja di kantor pos, bayar pbb di kantor pos, menabung di kantor pos, biaya surat cerai di pengadilan agama, cara membuat surat cerai di bawah tangan, beli materai di kantor pos Nah pembahasan yang membahas tentang Legalisir Surat Cerai Di Kantor Pos, mudah-mudahan mampu menjawab keperluan pengetahuan untuk rekan.

Persyaratan Surat pemberkatan perkawinan/surat perkawinan penghayat kepercayaan ( legalisir ) Akta kelahiran ( legalisir ) Surat keterangan dari kelurahan dan pengantar N1 s/d N4 . Surat baptis ( jika ada ) KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) mempelai dan orang tua. Bagi calon yang berasal dari daerah lain melampirkan surat keterangan dari

Jakarta - Perceraian menjadi jalan terakhir ketika masalah rumah tangga tidak memiliki titik temu. Tapi terkadang pasangan tak punya banyak waktu untuk mengurus cerai, belum lagi menjalani sidang cerai yang memakan perceraian sendiri bisa ditempuh lebih mudah jika dibantu dengan jasa pengacara. Seperti pengalaman Via yang memutuskan bercerai dan memakai jasa awal Via tidak menggunakan pengacara, namun karena proses perceraian yang cukup rumit dan saat itu sang suami berdomisili di Surabaya Via di Jakarta membuatnya memutuskan menggunakan jasa pengacara."Saat itu mantan suami berada di luar kota. Kalau mengurus sendiri rasanya rumit karena mantan tidak bisa mengikuti sidang. Belum lagi ternyata harus mengurus legalisir terlebih dahulu di kantor pos pusat. Saya memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara," ujar wanita 32 tahun itu kepada Wolipop baru-baru ini. Lewat pengacara, Via tidak perlu mendaftar cerai di pengadilan agama dan melakukan legalisir. Semuanya sudah diurus pengacara. Pengacara yang mencatat permasalahan rumah tangga kemudian memberikan berkasnya ke pengadilan panggilan sidang cerai pertama dikirimkan seminggu setelah pengacara memasukkan berkas cerai ke pengadilan agama. Diungkapkan Via, proses sidang dilakukan setelah dua minggu dari datangnya surat panggilan sidang."Saat sidang pertama, saya ditemani oleh pengacara di ruang sidang. Saat ditanya-tanya oleh hakim tidak sampai 10 menit. Mungkin ini juga yang menjadi kelebihan menggunakan pengacara," kata Via."Sidang kedua saya tidak perlu hadir. Sidang ketiga saya mendatangkan saksi dari yang saat itu adalah ibu dan kakak ipar saya," tambah itu, Via tidak perlu lagi menghadiri sidang dan hanya menunggu akte cerai keluar. Akte cerai tersebut keluar setelah empat bulan dari mendaftar Via dan mantan suami terbilang tidak ada kendala yang berarti karena sudah sama-sama sepakat untuk bercerai. Hal ini pula yang memudahkan dan mempercepat proses perceraian dan lagi ada bantuan dari jasa pengacara. Untuk biaya, Via membayar pengacaranya Rp 10 juta. Biaya tersebut sudah termasuk pengambilan akte perceraian. Simak Video "Alasan Inara Rusli Lepas Cadar" [GambasVideo 20detik] kik/kik

Fotocopy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar; Foto copy KTP yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar; Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar ; Membayar panjar biaya perkara

Pembahasanini bisa Anda baca selengkapnya di artikel saya yang lain: Kemana seharusnya gugat cerai diajukan. Cara Mengajukan Gugatan Cerai A. PERSYARATAN GUGATAN CERAI. A. Syarat Umum: Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp.6.000,- dan di cap pos (minta di kantor pos). Buku nikah Aseli pada saat pendaftaran di bawa. CaraLegalisir Buku Nikah di Kantor Pos; Produk Rekomendasi. Topik Terkait. Pernikahan & Seks Rupa rupa Cara legalisir buku nikah. Tools untuk Si Kecil. Pertumbuhan. Imunisasi. MPASI. Baby Name Finder. Cerai dalam Islam: Hukum, Syarat Sah, Hingga Aturan Pembagian Harta dan Hak Asuh Anak. Keluarga. Kerjasamatersebut telah berbasis Teknologi Informasi sehingga ketika yang bersangkutan melakukan pengurusan perceraian di Kantor Pengadilan Agama Pelaihari dan telah keluar penetapan pengadilannya, secara Sistem Informasi petugas di Pengadilan Agama akan melakukan entri data dan operator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut dapat dengan segera memproses perubahan VisaJakarta adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan Visa & legalisir dokumen dikedutaan. Kami siap membantu anda untuk melakukan pengurusan Visa dan legalisir dokumen anda secara cepat dan sesuai prosedur resmi. Medical cek up, SKCK, Paspor, KTP, SIM, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Surat Perjanjian, Sertifikat, Dokumen 1mYce.
  • 5vkph8qlj1.pages.dev/488
  • 5vkph8qlj1.pages.dev/400
  • 5vkph8qlj1.pages.dev/369
  • 5vkph8qlj1.pages.dev/461
  • 5vkph8qlj1.pages.dev/297
  • 5vkph8qlj1.pages.dev/407
  • 5vkph8qlj1.pages.dev/351
  • 5vkph8qlj1.pages.dev/411
  • legalisir surat cerai di kantor pos